Abstrak Perkembangan teknologi komunikasi mendorong akses dan penyebaran informasi menjadi tanpa batas dan tidak terkontrol. Penyebaran isu hoax, ujaran kebenjian (hate speech), hingga perilaku bullying di media sosial semakin banyak terjadi. Kurangnya pemahaman akan konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE serta kesadaran atas sanksi hukum penyalahgunaan informasi menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan yang bermitra dengan PKK Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karangnyar. Melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat berupa Sosialisasi UU ITE terkait anti hoax, hate speech dan bullying menjadi solusi menuju pengguna media sosial sehat dan beretika. Melalui Kegiatan ini, mitra berbagi dan mendapat pemahaman mengenai konten dan sanksi hukum atas UU ITE. Melalui kegiatan pengabdian ini mitra telah mampu mengetahui dan mengidentifikasi konten media sosial yang sehat dan bebas dari pelanggaran UU ITE. Keywords: Hoax, Hate Speech, Bullying, Media Sosial, UU ITE.
Copyrights © 2020