PROCEEDING ICTESS (Internasional Conference on Technology, Education and Social Sciences)
2020: PROCEEDINGS ICTESS

Review of the Crime of Narcotics Abuse for Yourself (Case Study of Raha District Court Decision Number 242/Pid.Sus/2019/PN Rah)

Yosafat Syah Nata (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum tindak pidana terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Metode Penelitian ini dalamxpenulisanxskripsixinixmenggunakan jenis penelitianxnormatif,xyaituxdilakukanxdenganxcaraxmengkaji data sekunder, yang meliputixbahanxhukumxprimer,xbahanxhukumxsekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian deskriptif, yaitu mendiskripkan mengenai dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum pidana terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Berdasarkanxhasilxanalisisxfaktaxdanxdataxyangxdiperoleh, maka penulis mengambil kesimpulan antara lain : 1) Pertimbangan Hakim dalam perkara ini melihat unsur-unsur dari 3 (Tiga) dakwaan penuntut umum yaitu dakwaan Primer yaitu unsur-unsur Pasal 114 ayat (1). Dakwaan subsidair yaitu unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) dan dakwaan lebih subsidair yaitu unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Akibat hukum dari perbuatan terdakwa ialah rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN selama 3 – 6 bulan. Kata kunci : Tindak Pidana, Narkotika, Diri Sendiri

Copyrights © 2020