Abstrak: Pendahuluan Kekerasan terhadap korban pembunuhan maupun penganiayaan korban hidup dapat terjadi dalam berbagai bentuk kekerasan/trauma, dapat berupa kekerasan tumpul, kekerasan tajam maupun bentuk-bentuk trauma yang lain, baik secara bersama-sama maupun berdiri sendiri-sendiri. Korban trauma tumpul merupakan korban yang banyak dilayani dalam pelayanan kedokteran forensic klinik, pada kasus trauma tumpul korban umumnya mengalami luka memar, luka lecet maupun luka robek. Aspek medikolegal dari suatu trauma dapat akibat kecelakaan, penganiayaan atau perbuatan sendiri. Kasus dilaporkan sebuah kasus dengan korban seorang laki-laki, berinisial BB, umur 43 tahun, korban mengaku telah mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Diskusi Pemeriksaan terhadap korban ditemukan luka lecet pada leher sebelah kanan, punggung sebelah kanan dan kiri, pinggang sebelah kiri. Kesimpulan Luka yang terjadi pada tubuh korban merupakan luka akibat tindak pidana dengan kategori penganiayaan ringan dimana akibat luka yang di derita korban tidak menimbulkan suatu penyakit ataupun berdampak terhadap pelaksanaan dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan.Kata kunci: aspek medikolegal, korban luka, penganiayaan, trauma tumpul
Copyrights © 2021