DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6, No 2 (2021): Juli-Desember

STATUS TANAH ULAYAT ATAS HAK GUNA USAHA YANG TELAH BERAKHIR (BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021)

Tamarine Camalia (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2021

Abstract

Peralihan status Tanah Ulayat daripada Hak Guna Usaha diatasnya menjadi polemik yang saat ini perlu untuk dibahas terlebih jika memicu adanya sengketa pertanahan antar keduanya dikemudian hari. Dalam hal ini ialah mengenai status Tanah ulayat jika Hak Guna yang terikat diatasnya sudah berakhir. Perbedaan akan batas waktu yang ada dalam regulasi memiliki ketidaksamaan sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda. Tujuan penulisan ini menganalisis tentang tanah ulayat,penguasaan tanah dan hak guna usaha untuk memperjelas status tanah ulayat pada akhirnya. Dengan metode deskriptif kualitatif serta data sekunder berupa Studi Pustaka dan Peraturan Perundang-undangan hasil pembahasan yang diperoleh ialah Hak Guna Usaha yang telah berakhir masanya bila tanah yang digunakan ialah tanah yang memiliki hak ulayat sebelumnya maka,tanah tersebut kembali menjadi tanah ulayat yang dikelola oleh masyarakat. Memang dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 menyebutkan tanah tersebut beralih menjadi tanah negara namun, yang dimaksud ialah bila hak pengelolaan sebelumnya digunakan untuk kebutuhan umum atau kepentingan negara

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

delegalata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

De Lega Lata is an academic journal published by Faculty of Law, University of Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, North Sumatra, Indonesia, which includes articles on the scientific research field of Law Sciences, includes the results of scientific research and reviews on selected ...