Tamarine Camalia
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS TANAH ULAYAT ATAS HAK GUNA USAHA YANG TELAH BERAKHIR (BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021) Tamarine Camalia; Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman
DE LEGA LATA: JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 2 (2021): Juli-Desember
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.251 KB) | DOI: 10.30596/dll.v6i2.7784

Abstract

Peralihan status Tanah Ulayat daripada Hak Guna Usaha diatasnya menjadi polemik yang saat ini perlu untuk dibahas terlebih jika memicu adanya sengketa pertanahan antar keduanya dikemudian hari. Dalam hal ini ialah mengenai status Tanah ulayat jika Hak Guna yang terikat diatasnya sudah berakhir. Perbedaan akan batas waktu yang ada dalam regulasi memiliki ketidaksamaan sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda. Tujuan penulisan ini menganalisis tentang tanah ulayat,penguasaan tanah dan hak guna usaha untuk memperjelas status tanah ulayat pada akhirnya. Dengan metode deskriptif kualitatif serta data sekunder berupa Studi Pustaka dan Peraturan Perundang-undangan hasil pembahasan yang diperoleh ialah Hak Guna Usaha yang telah berakhir masanya bila tanah yang digunakan ialah tanah yang memiliki hak ulayat sebelumnya maka,tanah tersebut kembali menjadi tanah ulayat yang dikelola oleh masyarakat. Memang dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 menyebutkan tanah tersebut beralih menjadi tanah negara namun, yang dimaksud ialah bila hak pengelolaan sebelumnya digunakan untuk kebutuhan umum atau kepentingan negara