Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaaan laut terbesar di dunia dengan luas wilayah perairan mencapai 6,32 juta dengan akumulasi garis pantai mencapai 81.000 km dan memiliki area terumbu karang yang sangat luas sebagai habitat lobster. Lobster hidup di kedalaman 100-200 meter dengan suhu 20-30°C, dengan persebaran lobster hampir di seluruh wilayah perairan Indonesia. Salah satu wilayah Indonesia yang memiliki potensi sebagai pusat budidaya lobster yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktorat Perencanaan Ruang Laut merancang skema program yang disusun menindaklanjuti rencana khusus Lombok sebagai pusat budidaya lobster, yakni lobster estate atau dikenal kampung budidaya lobster dengan prinsip blue economy. Inti dari konsep ini adalah keberlanjutan yang amat penting dalam pembangunan kelautan dan perikanan mengingat sifat dari sumberdaya di ruang laut memiliki kharakter yang sungguh amat rentan terhadap perubahan lingkungan serta open access - pemanfaatan yang terbuka untuk umum dan semua orang dapat mengaksesnya secara bebas. Azas inilah yang senantiasa menimbulkan konflik pemanfaatan sumberdaya perikanan. Menjawab bagaimana konflik kepentingan memperebutkan ruang laut maka perlu memperhatikan hubungan antara ruang dengan manusia yang terlibat di dalamnya. Analisis ini dapat dijelaskan dengan menggunakan pendekatan Sosio-Spasial Levebvre dimana ruang bukanlah suatu geometri yang netral dan pasif. Ruang diproduksi dan direproduksi dan kemudian merepresentasikan situs perjuangan. Tujuan penulisan ini untuk menambah sudut pandang lain yang sudah ada dalam pelaporan rencana detail zona pemanfaatan budidaya laut. Artikel ini menggunakan metoda kualitatif deskriptif. Hasil yang didapatkan adalah dalam penyusunan rencana detil tata ruang perlu mempertimbangkan adanya kontestasi konflik kepentingan antar stakeholders dan wajib mengakomodir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Copyrights © 2021