Indonesia has ratified UNCAC through Law Number 7 of 2006. However, not all corruption crimes in UNCAC were adopted into regulations related to corruption in Indonesia. One of the several corruption crimes is foreign bribery. This research will use theoretical and conceptual approach related to foreign bribery which is actually Indonesia's obligation to prevent legal vacuum. The purpose of this study is to show the urgency of criminalizing foreign bribery into regulations related to corruption in Indonesia. Researchers found that without the criminalization of foreign bribery, it will be difficult for Indonesian jurisdictions to protect Indonesian corporations doing business abroad. Â Abstrak Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun tidak semua tindak pidana korupsi yang terdapat dalam UNCAC diadopsi ke dalam aturan terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu dari beberapa tindak pidana korupsi tersebut adalah foreign bribery. Penelitian ini menggunakan pendekatan teoritis dan konseptual mengenai permasalahan terkait foreign bribery yang tak kunjung dikriminaliasi dan diadopsi ke dalam aturan terkait korupsi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menunjukan urgensi terhadap kriminalisasi foreign bribery ke dalam aturan terkait korupsi di Indonesia. Peneliti menemukan bahwa korporasi Indonesia beresiko tinggi untuk melakukan foreign bribery saat melakukan bisnis dan investasi di luar negeri. Tanpa adanya kriminalisasi foreign bribery akan sulit bagi yurisdiksi Indonesia untuk melindungi korporasi Indonesia yang melakukan bisnis di luar negeri.
Copyrights © 2021