Di dalam menjalankan suatu usaha perdagangan dan jasa di butuhkan suatu izin usaha dari pemerintah agar usaha yang dijalankan mempunyai legalitas serta mendapatkan perlindungan hukum agar usaha yang dijalankan dapat berjalan maksimal dan lancar sebagaimana telah di sebutkan di dalam perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).di dalam hal ini yang berwenang di dalam memberikan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di daerah Kota Pontianak adalah Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak yang berwenang memberikan surat izin usaha perdagangan (SIUP) kepada para pelaku usaha perdagangan khususnya pelaku usaha jasa Wedding Organizer dalam pelaksanaan pernikahan di Kota Pontianak. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) peraturan daerah kota Pontianak tentang izin usaha menyebutkan bahwa “setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP†para pelaku usaha Wedding organizer harus wajib memiliki SIUP yang dimana masih ada ditemukan pelaku usaha Wedding Organizer yang masih belum memiliki SIUP. Untuk itu perlu perhatian lebih dari pihak pemerintah dan pelaku usaha Wedding organizer untuk memperhatikan peraturan yang ada. Kata kunci           : Izin usaha, Wedding Organizer
Copyrights © 2021