Perjanjian kredit dengan Jaminan Obyek Hak Tanggungan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar pada dasarnya diatur dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Uundang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang diawali dengan perjanjian sehingga menimbulkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, di mana pihak debitur berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit khususnya Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) yang kemudian diikat dengan objek jaminan hutang melalui lembaga jaminan Hak Tanggungan sepenuhnya terhadap Hak milik Atas Tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)..Dari hasil metode penelitian hukum empiris ini, akan diungkap dan digambarkan hasil permasalahan di lapangan dengan tujuan : 1) untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian kredit pinjaman antara pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar dengan debitur; 2) untuk mengetahui prosedur dan praktek pelaksanaan pelelangan obyek hak tanggungan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar serta ingin mengetahui parate eksekusi menjadi pilihan bagi pihaknya dalam melakukan penyelesaian macetnya kredit modal; 3) untuk mengetahui faktor penghambat yang terjadi dalam pelaksanaan pelelangan (parate eksekusi) atas obyek hak tanggungan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar; dan 4) untuk mengetahui upaya dan tata cara pelaksanaan ekesekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet pada periode 1 tahun sejak Januari sampai dengan November 2019 pada Kantor Cabang Utama (KCU) Pontianak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar yang melaksanakan Parate Eksekusi Terhadap Jaminan Obyek Hak Tanggungan asset debitur.Dalam praktiknya menunjukan bahwa, beberapa pihak debitur mengalami kredit macet. Akibatnya maka pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar selaku Pemegang Hak Tanggungan Pertama memiliki upaya hukum melaksanakan ekesekusi Hak Tanggungan khususnya terhadap hak milik atas tanah dalam penyelesaian kredit macet pada Kantor Cabang Utama (KCU) Pontianak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar dilakukan sesuai prosedur berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996, yakni melaksanakan penjualan umum (lelang) Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Hak Milik Atas Tanah dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pontianak dengan penawaran melalui Internet (E-Auction Ali Open Bidding) terhadap objek jaminan atas nama debitur.Pelaksanaan parate eksekusi selalu dihadapkan atas beberapa faktor penghambat, yang mana pihak Bank Kalbar dalam melaksanakan parate eksekusi yaitu melalui pengumuman lelang dilakukan hingga beberapa kali pengumuman lelang dan jika sudah terjual penyerahan secara fisik dari obyek lelang tersebut pihak Bank Kalbar menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengosongan agunan akibat debitur tidak meninggalkan tanah atau bangunan untuk dieksekusi oleh pihak kreditur sehingga membuat penyelesaian kredit macet menjadi tidak efektif Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Obyek Hak Tanggungan, Parate Eksekusi.
Copyrights © 2020