Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PEMBERIAN UANG ASAP SEBELUM PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT ADAT MELAYU SAMBAS DI DUSUN MENSUNGAI DESA SEKURA KABUPATEN SAMBAS

NIM. A1011161268, ANNISA DARMAWANTI GEA (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2021

Abstract

Acara resepsi pernikahan merupakan suatu bentuk anjuran yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada keluarga masing-masing mempelai para tetangga dan masyarakat sekitar bahwa mereka telah secara resmi menikah. Sebelum pernikahan pada Masyarakat Adat Melayu Sambas di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas tradisi yang masih berlaku sampai saat ini adalah tradisi pemberian uang asap. Tradisi pemberian uang asap sebelum pernikahan yang digunakan untuk acara resepsi pernikahan merupakan persyaratan yang harus ada di dalam pernikahan dan sudah menjadi kebiasaan secara turun-temurun.Adapun rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Ketentuan Uang Asap Masih Dipertahankan Pada Masyarakat Adat Melayu Sambas Di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas?”. Dengan tujuan penelitian diharapkan mendapatkan data dan informasi mengenai Pelaksanaan Pemberian Uang Asap sebelum Pernikahan pada Masyarakat Adat Melayu Sambas di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas, mengungkapkan tahap-tahap Pelaksanaan Pemberian Uang Asap Sebelum Pernikahan pada Masyarakat Adat Melayu Sambas kemudian mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak calon mempelai perempuan jika tidak diberikan uang asap pada masyarakat Adat Melayu Sambas di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan sifat penelitian yaitu deskriptif.Adat pemberian uang asap sebelum pernikahan di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas menurut masyarakat, ketentuan ini sudah menjadi tradisi yang berlaku secara turun-temurun dari zaman dulu sampai sekarang. Tradisi pemberian uang asap sangat membantu pihak mempelai perempuan untuk mengadakan serangkaian acara resepsi pernikahan. Akibat hukum atau sanksi adat terhadap pelanggar adat pemberian uang asap yang dilakukan sebenarnya tidak ada sanksi yang ditimbulkan, karena adat pemberian uang asap bukanlah suatu hal yang dipaksakan pelaksanaannya. Namun apabila pihak calon mempelai laki-laki tidak memberikan uang asap kepada pihak mempelai perempuan, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu antara kedua belah pihak maka kemudian jika tidak bisa, maka kedua belah pihak menunda acara resepsi pernikahan sampai pihak laki-laki mampu untuk memberikan uang asap kepada pihak calon mempelai perempuan.  Kata Kunci : Pemberian Uang Asap, Sebelum Pernikahan, Masyarakat Adat Melayu Sambas

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...