Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PELANGGAN TERHADAP DISTRIBUTOR DALAM PEMBELIAN BOLA LAMPU MERK CHIYODA YANG DILAKUKAN SECARA PESANAN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012131137, DEPRIADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2021

Abstract

Judul Skripsi : “KEWAJIBAN PELANGGAN TERHADAP DISTRIBUTOR  DALAM PEMBELIAN BOLA LAMPU MERK CHIYODA YANG DILAKUKAN SECARA PESANAN DI KOTA PONTIANAK”, dan rumusan masalah adalah ““Apakah Pelanggan Telah Melaksanakan Kewajibannya Terhadap Distributor Dalam Pembelian Bola Lampu Merk Chyoda Sesuai  Yang Telah Diperjanjikan ?”. dan tujuan penelitian ini adalah Pertama:  untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pihak pelanggan untuk membayar uang sisa harga jumlah pesanan bola lampu merk Chyoda terhadap Distributor lampu merk Chyoda, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak Pelanggan bola lampu merk Chyoda tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar  uang sisa harga jumlah pesanan bola lampu merk Chyoda terhadap Distributor lampu merk Chyoda, ketiga Untuk mengetahui akibat hukum pihak pelanggan bola lampu merk Chyoda tidak memenuhi kewajibannya membayar uang sisa harga jumlah pesanan bola lampu merk Chyoda terhadap Distributor lampu merk Chyoda, keempat Untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh pihak Distributor lampu merk Chyoda terhadap pihak pelanggan bola lampu merk Chyoda tidak memenuhi kewajibannya membayar uang sisa harga jumlah pesanan bola lampu merk Chyoda. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat Deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bola lampu merk chiyoda dan hasil penelitian ini adalah: Pertama: Bahwa  dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bola lampu merk Chiyoda ini ternyata masih ada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya khususnya tidak membayar 50% sisa harga sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, kedua bahwa faktor yang menyebabkan pelanggan tidak membayar harga pembelian sesuai dengan tenggang waktu tersebut antara lain disebabkan oleh karena lupa, dan karena ada keperluan lain yang lebih mendesak untuk dipenuhi terlebih dahulu serta disebabkan karena mereka tidak mempunyai uang pada saat itu, ketiga bahwa akibat hukum pihak pelanggan bola lampu merk Chyoda tidak memenuhi kewajibannya membayar uang sisa harga jumlah pesanan bola lampu merk Chyoda terhadap Distributor lampu merk Chyoda adalah membayar ganti rugi, keempat.     Bahwa upaya pelenyelesaian yang dilakukan pihak Distributor lampu merk Chyoda terhadap pihak pelanggan bola lampu merk Chyoda tidak memenuhi kewajibannya adalah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan dan tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan guna meneguhkan haknya. Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Lampu Merk Chyoda, Wanprestasi 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...