Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP WARGA BINAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PERATUTAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1999 DI LAPAS KLAS IIA PONTIANAK

NIM. A11112171, M. ANDIKA EKA PUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2020

Abstract

Narapidana adalah orang-orang sedang menjalani sanksi kurungan atau sanksi-sanksi lainnya. Dengan demikian pengertian narapidana adalah seseorang yang melakukan tindak kejahatan dan telah menjalani persidangan, telah divonis hukuman pidana serta ditempatkan dalam suatu bangunan yang disebut penjara.  Walaupun sudah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), sebagai warga binaan, tentunya juga diberikan hak-hak diantaranya mendapat hak Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat akan diberikan apabila warga binaan dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik persyaratan administratif maupun persyaratan lainnya. Tujuan dari diberikannya pembebasan bersyarat adalah untuk memenuhi dan memberikan hak dari warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta telah memenuhi persyaratan baik syarat substantif maupun syarat administratif agar dapat kembali ke dalam lingkungan hidup bermasyarakat dengan telah mendapat bekal dan pengetahuan selama mendapat bimbingan dari Lembaga Pemasyarakatan, dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi dengan sendirinya tidak semua warga binaan mendapatkan haknya untuk diberikan pembebasan bersyarat. Permasalahan yang dihadapi adalah karena diantara warga binaan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Keberadaan keluarga yang jauh sehingga tidak dapat dijadikan sebagai penjamin dan bertanggungjawab bahwa warga binaan tidak akan mengulangi perbuatannya dan memperbaiki sikap setelah berada di luar Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalaui wawancara dan studi kepustakaan. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pembebasan bersyarat adalah pemberian pembebasan dengan beberapa syarat kepada narapidana yang telah menjalani pidana setelah dua pertiga dari masa pidananya, dimana dua pertiga ini sekurang-kurangnya adalah selama sem bilan bulan.  Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat  setiap pidana yang diajukan mendapatkan pembebasan bersyarat haruslah  memenuhi syarat substantif dan juga syarat adminstrarif selain itu juga narapidana atau warga binaan harus mendapatkan penjaminan dari pihak keluarga. Karena syarat yang harus dipenuhi terkadang tidak dapat dipenuhi oleh warga  binaan sehingga menjadi kendala bagi narapidana atau warga binaan untuk memperoleh haknya mendapatkan pembebasan bersyarat.Kata Kunci: Pembebasan bersyarat, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...