Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA LUXURY LAUNDRY ATAS KERUGIAN PENGGUNA JASA DALAM PERJANJIAN JASA DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

NIM. A1011141134, CELSI PUTRI AUDINA (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2021

Abstract

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan ganti rugi oleh pelaku usaha terhadap pengguna jasa,untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak dapat melaksanakan ganti rugi,untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ganti rugi,untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pengguna jasa yang belum mendapatkan ganti rugi oleh pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai,pelaku usaha Luxury Laundry tidak melakukan ganti rugi kepada pengguna jasa,ini dapat dikatakan bahwa pelaku usaha telah melakukan wanprestasi. Upaya yang dilakukan pelaku usaha dalam melaksanakan ganti rugi adalah dengan melakukan musyawarah.Kata Kunci : Ganti Rugi,Tanggung Jawab,Usaha Laundry

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...