Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK MEMBAYAR DENDA KETERLAMBATAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS DI KANTOR SAMSAT WILAYAH II SIANTAN)

NIM. A1012161066, SUCI FEBRI DATA WAYANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Mar 2021

Abstract

Penelitian tentang “Kewajiban Wajib Pajak Membayar Denda  Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (Studi   Kasus Di Kantor Samsat  Wilayah Ii Siantan) ”bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban wajib pajak membayar denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor di Samsat Wilayah II Siantan.Untuk mengungkapkan faktor penyebab wajib pajak terlambat membayar denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor di Samsat Wilayah II Siantan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Kantor Samsat Wilayah II atas keterlambatan wajib pajak membayar denda pajak kendaraan bermotor.Penelitian ini dilakukan dengan Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kewajiban wajib pajak membayar denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor di Samsat Wilayah II Siantan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya hal ini dikarenakan masih terdapat tunggakan pembayaran denda kewajiban pajak kendaraan bermotor pada tahun 2018 sebesar 173,41 % dan tahun 2019 sebesar 156,21 % hal ini mengakibatkan kewajiban sebagai wajib pajak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh wajib pajak, sehingga kewajiban wajib pajak kendaraan bermotor belum dilaksanakan dengan baik. Bahwa faktor penyebab wajib pajak terlambat membayar denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor di Samsat Wilayah II Siantan dikarenakan kondisi ekonomi yang sedang sulit dikarenakan banyaknya wajib pajak yang kehilangan pekerjaan serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan kewajiban membayar pajak tepat pada waktunya sehingga wajib pajak terkena denda atas pajak yang harus dibayarkan serta lemahnya penegakan hukum terhadap para wajib pajak yang terlambat membayar pajak menjadi faktor yang mempengaruhi sikap wajib pajak yang sering terlambat membayar kewajiban pajaknya. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Kantor Samsat Wilayah II atas keterlambatan wajib pajak membayar denda pajak kendaraan bermotor adalah dengan memberikan peninggkatan pelayanan kepada wajib pajak, memberikan kelonggaran waktu selama satu tahun kedepan atas keterlambatan pembayaran denda bahkan pihak Pemerintah Daerah juga melalukan upaya pemutihan terhadap pajak yang harus dibayarkan pasa saat atau moment tertentu. Kata Kunci : Kewajiban Wajib Pajak, Membayar, Denda , Kendaraan Bermotor

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...