Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian terhadap pengemudi Ojek Online yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan GPS saat berkendara, untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam upaya penegakan hukum terhadap pengemudi Ojek Online yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan GPS saat berkendara, untuk mengetahui upaya menanggulangi pelanggaran oleh aparat kepolisian terhadap pengemudi Ojek Online yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan GPS saat berkendara, untuk mendapatkan data dan informasi oleh aparat kepolisian dan pengemudi Ojek Online. Adapun rumusan masalah yaitu “ Mengapa Penegakan Hukum Tidak Dilakukan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Pengemudi Ojek Online Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Pontianak ?. “ Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data yang digunakan metode penelitian empiris adalah data primer dan data sekunder dimana data primer didapatkan dengan melakukan wawancara dengan anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pontianak dan melalui angket yang disebar kepada responden yakni masyarakat, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pontianak dan pengemudi Ojek Online serta data sekunder yang menggunakan analisis kualitatif guna mendapatkan data-data berupa pemaparan yang didapatkan dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan penegakan hukum oleh aparat kepolisian terhadap pengemudi Ojek Online yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan GPS saat berkendara di Kota Pontianak belum ditegakkan dengan maksimal dikarenakan adanya toleransi dari aparat penegak hukum, kurangnya personil aparat di lapangan serta kurang dilakukannya operasi lalu lintas atau razia secara rutin yang ditambah dengan kurangnya kesadaran hukum oleh pengemudi. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penggunaan GPS, Ojek Online, Lalu Lintas
Copyrights © 2020