Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM PADA TINGKAT PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN FASILITAS UMUM DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS DEMONSTRASI DI KOTA PONTIANAK)

NIM. A1011141158, MARIA ASNAT SINERI (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2021

Abstract

Indonesia memberikan perlindungan dalam hak-hak bagi warga negaranya didalam menyampaikan pendapatnya di muka umum hal itu selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan fundamental negara dan Undang-Undang terkait. Hak- hak tersebut diberikan oleh negara sebagai pemenuhan dari ciri negara demokrasi di IndonesiaDidalam penyampaian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh rakyat tak ayal dibarengi dengan terjadinya tindakan-tindakan yang tidak terpuji / anarkis. Hal itu serupa dengan kasus yang terjadi di Kota Pontianak, terkait dengan tidak diterimanya hasil penetapan Presiden dan Wakil Presiden yang membuat unjuk rasa yang terjadi di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak menjadi tindakan yang anarkis dan tidak terpuji sehingga aksi unjuk rasa yang dilakukan berubah menjadi tidakan kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.            Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kerusuhan terkait Penetapan Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Tahun 2019 “ adapun permasalahan dari penelitian ini ialah untuk mencari sebab tidak dilakukan penegakan hukum secara maksimal terhadap tindak pidana  kerusuhan terkait penetapan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Pontianak Timur “.Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya Deskriptif Analisis, dalam hal ini terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum merupakan suatu tindak pidana yang harus diberikan pertanggungjawaban secara hukum pidana            Adapun hasil penelitian terhadap penulisan ini ialah adanya penyelesaian hukum pidana diluar peradilan pidana sehingga seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tidak dilanjutkan proses ajudikasinya dengan adanya perdamaian yang dilakukan. Kata Kunci : Pelaku , Kerusuhan, Pengrusakan, Penegakan Hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...