Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN GANTI RUGI PENGUSAHA LAUNDRY FRESCO TERHADAP KERUSAKAN PAKAIAN MILIK PENGGUNA JASA DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012141051, QUEEN MAIRIZA NOVITASARI KOTORONO (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2021

Abstract

Saat ini terdapat beraneka ragam bentuk usaha jasa, salah satunya yaitu usaha jasa pencucian pakaian atau laundry. Pelayanan jasa laundry ini guna memberikan pelayanan pencucian, pengeringan, dan penyetrikaan sehingga dapat langsung digunakan oleh masyarakat. Kelebihan jasa laundry yang memberikan kemudahan dan praktis dalam menyelesaikan masalah cucian sehingga membuat masyarakat banyak beralih dari mencuci sendiri menjadi menggunakan jasa laundry. Ditambah dengan keuntungan dapat menghemat waktu dan tenaga sehingga jasa laundry menjadi semakin diminati. Hubungan hukum antara penyedia jasa Laundry Fresco dengan pihak pengguna jasa, di mana pihak pengguna jasa datang ke penyedia jasa Laundry Fresco untuk di laundry pakaiannya, maka pihak penyedia jasa Laundry Fresco dibuatlah nota sebagai bukti bahwa pengguna jasa telah mengunakan jasa. Kesepakatan yang dibuat oleh penyedia jasa Laundry Fresco dengan pihak pengguna jasa memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat penyerahan pakaian sebelum di laundry dan setelah di laundry, yaitu mengenai kerusakan pakaian, pelunasan pembayaran, serta penggantian kerusakan pakaian jika terjadi. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan perjanjian antara penyedia jasa dan pengguna jasa yang dibuat secara lisan kemudian dituangkan ke dalam nota, telah terjadi kelalaian. Dimana pihak penyedia jasa Laundry Fresco belum memberikan ganti rugi atas kerusakan pakaian milik penguna jasa disaat melakukan pencucian. Bahwa faktor yang menyebabkan penyedia jasa laundry belum melakukan ganti rugi akibat kesalahan yang dilakukan karena penyedia jasa laundry beranggapan kerusakan yang terjadi merupakan kesalahan tekhnis seperti mesin cuci mengalami kerusakan pada saat mencuci pakaian, bukan kesalahan mendasar dari pihak penyedia jasa. Bahwa akibat hukum bagi penyedia jasa Laundry Fresco yang belum melaksanakan ganti rugi terhadap kerusakan pemilik pengguna jasa adalah dengan menganti kerugian atas kerusakan pakaian pengguna jasa.upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap penyedia jasa Laundry Fresco, adalah dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu yaitu memberitahukan penyedia jasa pakaian miliknya telah rusak setelah di cuci, kemudian meminta ganti rugi.  Kata Kunci: Kerusakan Pakaian, Pengguna Jasa, Wanprestasi 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...