Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PORTER TERMINAL BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK DALAM PEMBAYARAN SETORAN HARIAN PADA KOPERASI KARYAWAN ANGKASA PURA

NIM. A11107370, HARDIAN RAMADHANA SESTYANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2020

Abstract

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara porter dengan Koperasi Karyawan Angkasa Pura dilakukan secara lisan dengan kesepakatan porter melakukan setoran sebesar Rp.30.000,- per harinya.Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, perjanjian kerja pada Koperasi Karyawan Angkasa Pura selain menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian dilakukan. Dalam perjanjian kerja tersebut masing-masing pihak memiliki dan dan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh porter adalah melaksanakan pembayaran setoran harian sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh porter.Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam pembayaran setoran harian dikarenakan porter memiliki kebutuhan yang mendesak sehingga porter tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Koperasi Karyawan Angkasa Pura. Akibat hukum bagi porter yang wanprestasi dalam pembayaran setoran harian adalah mendapatkan peringatan lisan dan tulisan serta pemberhentian kerja sebagai porter sesuai dengan tingkat pelanggaran setoran harian yang dilakukan. Selain itu terdapat upaya yang dilakukan oleh koperasi terhadap porter wanprestasi yaitu selain dengan memberikan peringatan, juga meminta porter untuk segera membayar keterlambatan pembayaran setoran harian sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kepada Koperasi Karyawan Angkasa Pura namun dalam prekteknya kewajiban tersebut tidak dilaksanakan  oleh porter. Maka koperasi melakukan upaya hukum dengan diselesaikan secara musyawarah mufakat kekeluargaan.Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Koperasi, Wanprestasi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...