Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pemberantasan narkotika yang ada di Negara Republik Indoensia dengan berusaha melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. menjatuh hukuman penjara kepada pengguna narkotika bukanlah langkah yang tepat karena telah mengabaikan kepentingan pengobatan, apalagi dilihat dari segi kondisi Lembaga Pemasyarakatan pada saat ini tidak mendukung, karena dampak negatif keterpengaruh oleh perilaku kriminal lainnya yang disatu ditempat yang sama dapat semakin memperburuk kondisi kejiwaan, kesehatan yang diderita para narapidana narkotika akan semakin berat. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang mengatur ketentuan mengenai putusan memerintahkan untuk menjalani rehabiltasi bagi pengguna narkotika dalam Pasal 54 dan 103. Maka dari itu dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2009 yang diperbaharui dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010, dan PP No. 25 Tahun 2011 yang merupakan petunjuk teknis dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur mengenai syarat-syarat rehabilitasi terhadap pengguna narkotika atau korban penyalah guna Narkotika. Namun hal tersebut belumlah sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yaitu penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim sehingga yang mejadi faktor-faktor utamanya disni adalah untuk menjatuhkan pidana rehabilitasi medis maupun sosial harus didukung oleh persyaratan ataupun kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan oleh SEMA 04 Tahun 2010, sehingga umumnya pengguna narkotika dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika karena Pecandu ataupun penyalahguna narkotika tidak dapat membuktikan bahwa dirinya adalah korban penyalahguna narkotika sebagaimana kriteria dimaksud dalam SEMA 04 Tahun 2010, Sarana serta prasarana yang belumlah memadai untuk penguna narkotika mengingat Negara harus menanggung biaya yang sangat besar bagi setiap pengguna atau korban penyalahguna narkotika maupun pengguna narkotika yang masuk dalam program rehabilitasi, pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk menindak tegas para sindikat dan pengedar gelap narkotika dengan memberikan hukuman yang berat, bahkan sampai hukuman mati. Untuk menanggulangi pengguna narkotika adalah dengan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Karena cara menangani pengguna narkotika berbeda dengan menangani tindak pidana yang lain . Untuk itulah Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 54 jo. 103. Kata Kunci : Menjatuhkan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika
Copyrights © 2020