Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan memiliki dasar pertimbangan tersendiri dengan memperhatikan kebutuhan  terdakwa anak, Karena hukuman yang diberikan kepada terdakwa anak tetap harus memperhatikan kepentingan si anak yang sejalan dengan sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, dan juga memperhatikan UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 71 ayat (1) huruf e yang menegaskan bahwa Pidana Penjara merupakan alternatif terakhir yang seharusnya diberikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ? (2)Mengapa hakim memutuskan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dibawah umur ? Penulis memfokuskan penelitian pada putusan pidana penjara yang diberikan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis empiris. Adapun hasil penelitian tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur adalah: seperti hal yang memberatkan dan yang meringankan, keyakinan Hakim, umur anak saat melakukan tindak pidana, alat-alat bukti dipersidangan, dan melihat saran ataupun hasil dari Penelitian Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Ditinjau dari hubungan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan teori pemidanaan hakim anak dalam hal ini menggunakan atau menerapkan teori gabungan. Kata Kunci : pertimbangan hakim, anak pelaku pencabulan, putusan pidana penjaraÂ
Copyrights © 2021