Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ( Studi Kemitraan UMKM dan Toko Swalayan di Kecamatan Pontianak Barat). selain itu, penulis juga ingin meneliti dan menganalisis faktor apa saja yang menjadi hambatan yang dihadapi dalam Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kecamatan Pontianak Barat. Serta bagaimana upaya Pemerinah Kota Pontianak dalam dalam menghadapi semua hambatan dalam Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak. Adapun Metode yang digunakan penulis dalam peneltian ini adalah metode empiris normatifeHasil dalam penelitian pelaksanaannya masih banyak masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak,sehingga Pelaksanaan pasal tersebut belum efktif dilakukan. faktor utama yang menjadi kendala belum efektifnya pasal ini dilaksanakan adalah faktor modal usaha yang kurang memadai, informasi yang kurang didapatkatkan dan lain sebagainya.Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dalam mengahadapi pelaksanaan pasal adalah dengan melakukan penataan dan pembinaan serta sosialisasi yang terus menerus agar masyarakat yang tidak memiliki informasi dapat mengatahui bahwa pentingnya melakukan kemitraan dengan Toko Swalayan dengan Tujuan untuk memajukan perekonomian dan mengurangi pengangguran yang ada di Kota Pontianak.Saran yang dapat penulis berikan adalah dengan melakukan sosialisasi, penataan serta pembinaan yang terus menerus sehingga masyarakat menjadi tau bahwa dengan melakukan kemitraan dengan Toko Swalayan memiliki banyak manfaatnya dalam usaha agar perekonomian menjadi seimbang dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta mengurangi pengangguran yang ada di Kota Pontianak. Kata Kunci : Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017, Kota Pontianak,
Copyrights © 2020