Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU EIGENRICHTING TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI TINGKAT PENYIDIK DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011161199, ANDRIE HUTABARAT (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2021

Abstract

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 1 ayat 3 menyebutkan “Indonesia adalah negara hukum.” Oleh sebab itu maka hukum harus ditegakan seadil-adilnya, hukum merupakan aturan yang mengatur masyarakat dan menetapkan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Dengan demikian penegakan hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan serta memberikan rasa aman dan tentram. Penegakan hukum terhadap pelaku eigenrichting yang umumnya terjadi pada pelaku tindak pidana pencurian baik itu pencurian biasa, pencurian ringan maupun pencurian dengan kekerasan, adalah salah satu penegakan hukum yang belum ditegakan. Eigenrichting adalah suatu tindakan sepihak yang dilakukan oleh massa atau perorangan dengan tujuan atau dalih untuk memberi sanksi berupa efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencurian diluar aturan atau hukum yang berlaku.Rumusan masalah Berdasarkan penjelasan pada latar belakang, maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: “Mengapa Terhadap Pelaku Aksi Sepihak Oleh Massa (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Belum Di Tegakan Hukumnya”Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi yang jelas mengenai kasus tindak pidanapencurian di Kota Pontianak yang mendapat luka atau kehilangan nyawa akibat dari amukan massa, Untuk mengetahui penegakan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku pencurian, Untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang dilakukan massa terhadap pelaku pencurian agar masyarakat mengetahui bahwa ada aturan yang mengatur agar tidak menjadi suatu kebiasaanHasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa benar penegakan hukum pidana terhadap pelaku eigenrichting terhadap pelaku tindak pidana pencurian belum ditegakan karena kesulitan aparat berwajib dalam menemukan saksi dan barang bukti untuk membuktikan aksi dari massa yang melakukan eigenrichting terhadap pelaku tindak pidana pencurian Kata Kunci : Penegakan Hukum, Eigenrichting, Tingkat Peyidik.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...