Arisan merupakan menjadi sarana sosialisasi masyarakat untuk saling bersilahturahmi antara individu-individu yang menjadi peserta arisan. Begitu pula di Kota Pontianak, khususnya pada masyarakat RT 004 kelurahan siantan hulu, arisan merupakan salah satu agenda wajib masyarakat lingkungan RT, dengan tujuan sebagai wadah silahturahmi antar warga yang pada kesehariannya sibuk dengan aktivitas masing-masing. Namun dalam pelaksanaannya tidak seluruh warga peserta arisan dapat hadir dalam pelaksanaan arisan tiap minggunya, sehinga pada saat pelaksanaan arisan pengelola arisan melakukan wanprestasi dalam perjanjian arisan, seperti halnya keterlambatan pembayaran uang arisan kepada peserta yang mendapat arisan, yang seharusnya diserahkan ketika nama peserta arisan tersebut yang keluar saat arisan diundi.Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang tanggung jawab Ketua arisan dalam pelaksanaan kegiatan arisan lingkungan di RT. 004 Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Tujuan penelitian skripsi ini ada empat yaitu; Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian arisan, Untuk mengungkapkan faktor penyebab pengelola arisan melakukan wanprestasi dalam perjanjian arisan, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengelola arisan yang melakukan wanprestasi, Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan peserta arisan kepada pengelola arisan yang wanprestasi.Metode yang digunakan dalam penelitian pada skripsi ini yaitu metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Metode tersebut dilakukan dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data untuk memperoleh kesimpulan akhir.Hasil penelian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian antara peserta arisan dan Ketua arisan dilingkungan RT. 004 Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan arisan dan perjanjian dibuat secara lisan, atas kesepakatan warga. bahwa faktor penyebab keterlambatan pembayaran dana arisan oleh ketua arisan dikarenakan masih terdapat beberapa peserta arisan yang terlambat membayarkan iuran arisan dan peserta arisan yang mendapat arisan tidak hadir saat kegiatan pengundian arisan, sehingga oleh pengelola arisan uang arisan tersebut tidak langsung diberikan, dan digunakan untuk keperluan pribadi Ketua arisan terlebih dahulu, akibat hukum bagi yang ditimbulkan dari perbuatan wanprestasi pengelola arisan ialah peserta merasa dirugikan, karna tidak mendapatkan dana arisan tepat waktu sesuai dengan yang telah diperjanjikan, Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh peserta arisan kepada Ketua arisan ialah meminta bantuan mediasi kepada pihak RT. 004 untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Arisan, Wanpretasi
Copyrights © 2021