Dalam penelitian ini membahas mengenai “Penagakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Alih Fungsi Oleh Pemilik Kendaraan Pribadi Roda Empat Menjadi Angkutan Umum Ilegal Antar Kota di Kota Pontianakâ€. Dengan melatar belakangi mengapa penegakan hukumnya belum dilaksanakan secara maksimal, masih terdapat pemilik kendaraan pribadi yang mengalih fungsi kendaraannya menjadi angkutan umum ilegal antar kota di kota pontianak. Faktor-faktor yang mengahambat penegakan hukumnya, serta upaya apa yang harusnya dilakukan untuk menakan jumlah angkutan umum ilegal antar kota di kota pontianak. Pengalihan fungsi kendaraan pribadi roda empat menjadi angkutan umum ilegal antar kota merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mana ada sanksi mengatur akan pelanggaran tersebut tertuang dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi kendaraan pribadi menjadi angkutan umum ilegal. Berdasarkan penelitian bahwa masih kurangnya sosialisasi tentang penyelenggaran angkutan umum antar kota, kurangnya kesadaran hukum pemilik kendaraan pribadi yang mengalih fungsi kendaraannya menjadi angkutan umum ilegal antar kota serta lemahnya proses penegakan hukum dilapangan terhadap pelanggaran alih fungsi oleh pemilik kendraaan pribadi roda empat menjadi angkutan umum ilegal antar kota di kota pontianak. Kata Kunci : Penegakan hukum, Alih Fungsi Kendaraan Pribadi, Angkutan Umum.
Copyrights © 2021