Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN SUAMI-ISTERI DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK

NIM. A1011131275, ONY AKBAR ANSARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2020

Abstract

Mediasi di pengadilan merupakan lembaga pengadilan yang menjadi kewajiban bagi para pihak sebelum proses pembacaan gugatan. sesuai dengan ketentuan  PERMA No. 1 Tahun 2016 namun pelaksanaannya ada yang berhasil dan tidak berhasil, seharusnya jika Mediasi yang dilaksanakan berhasil akan sangat menuntungkan bagi para pihak yang bersengketa atau berselisih, karena dengan terwujudnya hal tersebut maka lembaga peradilan secara tidak langsung juga membantu dalam mewujudkan tujuan perkawinan yang sakinah, mawaddah warahmah, tetapi upaya tersebut kiranya perlu dievaluasi dan diperbaiki ketika kenyataannya bahwa perkara perceraian di Pengadilan Agama Pontianak yang diupayakan selesai masih sedikit, serta dari pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pontianak belum efektif atau gagal, oleh karena itulah saya tertarik ingin menulis faktor apa yang menyebabkan mediasi gagal.Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pelaksanaan Mediasi Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perceeraian Suami-Isteri Di Pengadilan Agama Pontianak Gagal ?”.Tujuan penelitian untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian Suami-Isteri di Pengadilan Agama Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab proses mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian Suami-Isteri di Pengadilan Agama Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian Suami-Isteri di Pengadilan Agama Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode jenis penelitian hukum empiris yaitu dengan melakukan sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil analisis penelitian bahwa pada dasarnya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Pontianak sesuai dengan ketentuan  PERMA No. 1 Tahun 2016 namun pelaksanaannya ada yang berhasil dan tidak berhasil atau gagal dalam menyelesaikan perkara perceraian serta para pihak tidak mau menawarkan alternatif maupun solusi selain perceraian, yang menjadi penyebab gagalnya mediasi pada bulan September hingga desember di Pengadilan Agama Pontianak sebagian besar berakhir gagal atau tidak berhasil dikarenakan memiliki pasangan baru atau selingkuh, sudah terlalu lama pisah, rumah tangga sudah tidak harmonis, dan terdapat trauma kekerasan dalam rumah tangga, serta para pihak yang berperkara akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkaranya serta mempunyai keinginan untuk menyelesaikan permasalahan para pihak yang berperkara di persidangan dengan putusan yang sesuai mereka inginkan yaitu putusan perceraian, upaya Pengadilan Agama Pontianak dalam penyelesaian perkara perceraian melalui proses mediasi tidak berhasil berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi yaitu para pihak yang berperkara akan melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan sampai dengan putusan. Kata Kunci : Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agama

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...