Penggunaan kendaraan roda dua yang semakin banyak dapat memberi dampak positif yang mempermudah kita untuk melakukan aktifitas dan juga memperoleh pendapatan bagi daerahnya dengan adanya retribusi dalam pembangunan daerah. Sering terjadi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir pada saat kendaraan tersebut terparkir dengan memungut biaya parkir. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang penerapan pungutan tarif parkir kendaraan roda dua serta faktor kendalanya.Manfaat penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pengetahuan yang dapat berguna terutama dalam bidang Ilmu Hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat kuantitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan interview atau wawancara, membagikan kuesioner kepada juru parkir dan pengguna kendaraan roda dua di Jl. Reformasi.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih kurangnya pengawasan yang dilakukan dan tidak adanya penyuluhan terhadap juru parkir yang terdapat pada Jl. Reformasi yang merupakan tempat ramai oleh pengguna kendaraan roda dua. Sehingga dapat disimpulkan bahwa rendahnya kesadaran hukum itu terjadi karena tidak adanya sosialisasi yang diberikan terutama kepada juru parkir. Kata kunci : kendaraan roda dua, juru parkir, kesadaran masyarakat, Jl.Reformasi Â
Copyrights © 2021