Penelitian tentang pelaksanaan Permen No.26/PRT/M/2016 tetang Perumahan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Kubu Raya untuk memperoleh data dan informasi tentang benarkah masih banyak pelanggaran kepemilikan rumah subsidi di Kabupaten Kubu Raya dan bagaimana upaya dari pemerintah dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan Permen No.26/PRT/M/2016 tentang Perumahan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Pontianak.Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subjek dan objek penelitian dengan menganggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian ini dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa masih banyak ditemukan pelanggaran kepemilikan rumah subsidi di Kabupaten Kubu Raya dibuktikan dengan rumah yang tidak dihuni oleh pemiliknya atau disewakan serta belum efektifnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk bantuan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun Upaya yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dalam mencegah terjadinya pelanggaran yaitu melakukan pengawasan secara berkala, salah satunya untuk mendeteksi rumah yang tidak ditempati oleh konsumen yang adanya kerjasama dengan pihak PLN sementara untuk mencegah penerima KPR subsidi bukan kelompok MBR yang bekerjasama dengan kementrian dalam negeri untuk bisa mengakses data E-KTP pemohon. Menurut hasil Observasi ditemukan adanya pelanggaran kepemilikan rumah subsidi, hal ini membuktikan bahwa kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah subsidi bagi masyarakat penghasilan rendah tidak bisa dinikmati oleh semua masyarakat berpenghasilan karena syarat-syarat yang tidak mendukung program seperti penghasilan tidak tetap. Kata Kunci : Pelaksanaan, Rumah Subsidi, Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Copyrights © 2021