Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONTRUKSI BANGUNAN RUMAH ANTARA PIHAK PT. PERSADA INDO DEVELOPMENT DENGAN KONTRAKTOR DI KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1011141142, MAHARRANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2020

Abstract

Dalam mewujudkan suatu pembangunan perumahan, diperlukan adanya pengembang yang dinamakan developer perumahan. Developer merupakan suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu areal tanah yang akan merupakan suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan dan fasilitas – fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya. Dalam hal pekerjaan pembangunan perumahan yang dilaksanakan, developer memerlukan perjanjian pemborongan perumahan dengan kontraktor dalam mewujudkan pelaksanaan suatu pembangunan perumahan yang direncanakan oleh developer.Salah satu developer yang ada di Kabupaten Kubu Raya Adalah developer PT.Persada indo development yang Merupakan perusahaan yang berbadan hukum dan juga dikenal dengan nama Asia Land. Perusahaan ini bergerak dalam usaha jual beli tanah kavling dan juga dalam bidang perumahan. Perumahan yang di bangun oleh PT.Persada Indo Development adalah Rumah Subsidi Pemerintah yaitu perumahan Tipe 36. Dari awal berdirinya perusahaan memang hanya tipe 36 yang difokuskan untuk di bangun karena PT.Persada Indo Development ikut serta dalam program pemerintah yaitu menyediakan rumah subsidi untuk Rakyat.Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.perjanjian kerja antara Pihak PT.Persada Indo Development  dengan Kontraktor yang tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis, salah satu kewajiban pihak PT.Persada Indo Development adalah membayar hasil pekerjaan kontraktor paling lambat 14 hari setelah rumah tersebut diselesaikan kontraktor Faktor yang menyebabkan pihak PT.Persada Indo Development belum membayar Kontraktor dikarenakan belum ada pencairan dari bank terhadap rumah yang telah diselesaikan sehingga PT.Persada Indo Development tidak bisa membayar Kontraktor. akibat hukum yang ditimbulkan akibat keterlambatan pembayaran kepada kontraktor ialah pihak PT.Persada Indo Development diminta  membayar ganti rugi kepada pihak Kontraktor.Upaya yang dilakukan pembeli terhadap pengusaha PT.Persada Indo Development, adalah dengan memberikan peringatan kepada pihak yang melakukan wanprestasi  Kata Kunci: Keterlambatan Pembayaran, Kontraktor, Wanprestasi 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...