Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan studi kepustakaan dan analisa deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan pelanggaran hak cipta dalam pembuatan karya tulis, bagaimana pertanggungjawaban pidana nya serta perubahan delik biasa menjadi delik aduan dalam uu hak cipta dikaitkan dengan tindak pidana hak cipta terhadap karya tulis. Didalam penelitian ini penulis menggunakan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai bahan utama untuk menganalisa pokok permasalahan, kemudian dalam menganalisa masalah penulis menggunakan metode penafsiran hukum gramatikal, penafsiran hukum sistematis, serta penafsiran hukum historis.     Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menemukan bahwasanya putusan Majelis Hakim Nomor 69 Pid.Sus/2016/PN Adl telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, bahwa secara umum pertanggungjawaban pidana pelanggaran hak cipta atas karya tulis terdiri dari unsur kesalahan yaitu kesengajaan, kemudian unsur kemampuan bertanggungjawab yaitu mampu berpikir secara logis/rasional serta mengetahui tujuan serta akibat dari perbuatan, dan yang terakhir yaitu unsur tiada alasan pemaaf. Selain itu perubahan delik biasa menjadi delik aduan dalam Undang-Undang Hak Cipta di latarbelakangi secara umum oleh hal-hal seperti hak cipta dianggap sebagai hak yang sifatnya personal dan keperdataan sehingga cocok menggunakan delik aduan, kemudian alasan lainnya berkaitan dengan sulitnya penegak hukum mengenai penegakan terhadap pelanggaran hak cipta tanpa keterlibatan aktif dari pencipta itu sendiri, sehingga dengan keterlibatan aktif pencipta melalui delik aduan di harapkan penegak hukum dapat dengan mudah membedakan mana ciptaan yang asli atau tiruan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Delik Biasa, Delik Aduan
Copyrights © 2021