Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PASAL 44 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP PENGINAPAN DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA YANG MENYEDIAKAN BANGUNAN MILIKNYA SEBAGAI TEMPAT UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN MESUM, CABUL DALAM RUANGAN TERTUTUP OLEH PASANGAN YANG TIDAK SAH

NIM. A1012131064, BAYU SETYO NUGROHO (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

Kecamatan Pontianak Utara yang terdapat di Kota Pontianak merupakan salah satu kecamatan yang dekat dengan tempat wisata diperbatasan Kota Pomtianak dan Kabupaten Mempawah sehingga di Kecamatan Pontianak Utara terdapat cukup banyak penginapan berdiri untuk memfasilitasi hal tersebut.  Akan tetapi terdapat sisi buruk dari banyaknya penginapan di Kota Pontianak khsususnya kecamatan Pontianak Utara dimana dimanfaatkan oleh pasangan yang tidak syah untuk berbuat mesum di penginapan tersebut. Hal ini tentu melanggar norma masyarakat dan tentu melanggar peraturan daerah yang terdapat Kota Pontianak.Satuan Polisi Pamong Praja sebagai barisan terdepan dalam pengamanan kebijakan pemerintah daerah, juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.Dalam Peraturan  Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan, memanfaatkan atau menyediakan banguna miliknya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup dan bukan sebagai pasangan yang syah selain itu setiap orang atau badan dilarang memberikan kesempatan dan atau sengaja membiarkan terjadinya perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup dan bukan sebagai pasangan yang syah . Faktanya saat razia di penginapan yang diduga ada tindak pidana dan masih saja didapati pasangan muda mudi tanpa kartu tanda penduduk yang tertangkap saat razia. Pelaksanaan razia tersebut dilakukan secara periodik, minimal satu bulan satu kali, tergantung situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota PontianakMaka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah Pelaksanaan Pasal 44 Peraturan  Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum terhadap penginapan di Kecamatan Pontianak Utara yang menyediakan bangunan miliknya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup oleh pasangan yang tidak syah sudah berjalan optimal?”Pelaksanaan Pasal 44 Peraturan  Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum terhadap penginapan di Kecamatan Pontianak Utara yang menyediakan bangunan miliknya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup oleh pasangan yang tidak syah belum berjalan optimal karena faktor belum ada ketegasan perihal sanksi dari intansi terkait terhadap penginapan tersebut. Kata Kunci: Ketertiban Umum, Penginapan dan Kecamatan Pontianak Utara

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...