Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT ADAT MASYARAKAT MADURA DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A01112196, SYAMSUL ARIFIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2020

Abstract

Perkawinan pada masyarakat adat madura khususnya di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, banyak pasangan suami istri yang menikah secara agama islam saja (dibawah tangan). Perkawinan tersebut di anggap sah karena telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan : Suatu perkawinan dapat dikatan sah dan mengikat apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.Namun secara yuridis formil tidak sah, karena tidak didaftarkan dan dicatat pada kantor Urusan Agama (KUA) atas perkawinan tersebut. Kendala dari perkawinan dibawah tangan adalah ketika terjadinya perceraian, yakni penggunaan hukum mana yang menjadi rujukan dalam pembagian harta bersama. Perceraian sebagaimana dalam Undang Undang Perkawinan dimasukkan sebagai salah satu alasan putusnya perkawinan selain karena kematian dan keputusan pengadilan, secara materiil perceraian didasari oleh kaedah agama/ kepercayaan dari pasangan bersangkutan dan secara formil putusan pengadilan memberikan keabsahan atas perceraian yang terjadi menurut hukum negara yang berlaku.Rumusan masalah:Bagaimana Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Adat Masyarakat Madura Di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Pembagian harta bersama setelah perceraian yang terjadi dikalangan masyarakat madura di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya ialah menggunakan adat kebiasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku . Yang mana dalam ketentuan Hukum pembagian harta tersebut telah ditentukan supaya salah satu pihak tidak merasa dirugikan. Pembagian harta bersama setelah perceraian dikalangan masyakat madura di Kecamatan sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya bertitik tolak dengan peraturan hukum yang mana pembagian harta bersama tersebut dapat merugikan salah satu pihak mantan pasangan suami istri.Dengan demikian berdasarkan adat kebiasaan masyarakat setempat bahwa harta yang diperoleh bersama selama pernikahan lebih dominannya diambil oleh mantan istri. Hanya sedikit saja dari mantan suami yang mendapat bagian harta bersama, bagian tersebut diperoleh jika ada kesepakatan dari mediasi yang dilakukan bersama tokoh adat dan tokoh agama.Key word :Perceraian, adat madura dan pembagian harta bersama

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...