Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, oleh karena itu agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Namun cita-cita tersebut bisa saja kandas dengan kenakalan anak sekarang ini. Dalam tahap peremajaan anak sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh negatif, maka itu orang tua harus berperan aktif. Masalah kenakalan anak di Indonesia sangan kompleks, hal ini terjadi karena pengaruh modernisasi kemudian didukung dengan teknologi yang semakin canggih. Kenakalan remaja dalam kejahatan kesusilaan adalah hilangnya kontrol internal semasa anak-anak sehingga tidak adanya norma dan juga tidak mendapatkan empat elemen dalam teori kontrol sosial.Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana analisis terhadap terjadinya kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikaitkan dalam perspektif teori social control di kabupaten Sambas?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil analisis social control terhadap kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di kabupaten sambas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif dengan metode penelitian hukum empiris.Hasil penelitian ini adalah kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikaitkan dalam perspektif social control adalah karena di dalam dirinya tidak ada empat elemen kontrol sosial, seperti kasih sayang (attachment), tanggung jawab (commitment), keterlibatan atau partisipasi (involvement), serta kepercayaan atau keyakinan (believe).                                           Kata kunci       : Kenakalan Anak, Kejahatan Kesusilaan, Social Control.
Copyrights © 2020