Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN DI JALAN RAYA WILAYAH KOTA PONTIANAK

NIM. A1011161035, MADELIN SANEA (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2020

Abstract

Jalan raya merupakan tempat pergerakan orang-orang untuk mencapai tujuannya masing-masing. Di jalan raya sering terjadi pelanggaran yang disebut pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan, pelanggaran lalu lintas terbagi atas 3 jenis yaitu : Pelanggaran lalu lintas ringan, sedang dan berat. Namun tidak semua pelanggaran lalu lintas itu dapat mengakibatkan kecelakaan, yang dapat mengakibatkan kecelakaan hanya sedang dan berat saja.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui data pelanggaran lalu lintas dan data kecelakaan lalu lintas di Kota Pontianak, kemudian mengetahui faktor seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan; setelah itu mengetahui upaya yang dilakukan aparat Polresta Kota Pontianak dalam meminimalisir pelanggaran berlalu lintas, yang bisa berakibat kecelakaan. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah membuat Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 sebagai Peraturan yang diharapkan sebagai landasan yang dapat dipatuhi masyarakat agar dapat tertib di jalan raya wilayah Kota Pontianak.Bentuk penelitian yang digunakan ialah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Kemudian jenis pendekatan yang digunakan ialah pendekatan deskriptif analisis yang menggambarkan keadaan atau suatu permasalahan tertentu dari objek penelitian, menganalisa data dan permasalahan yang telah didapat untuk memperoleh kesimpulan.Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Satlantas Polresta Kota Pontianak dan para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan di wilayah Kota Pontianak. Metode yang digunakan untuk menganalisa data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian yaitu penelitian jenis hukum empiris.Dari hasil penelitian penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan yaitu : bahwa faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kota Pontianak adalah karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang diketahui dari : Masyarakat yang tidak mau tahu adanya hukum; Masyarakat yang sudah terbiasa melakukan pelanggaran lalu lintas; Melakukan pelanggaran tersebut karena ada kesempatan.Kata Kunci : Pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...