Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PENGUSAHA WARUNG KOPI KOKO MEMBERIKAN WAKTU CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIKECAMATAN PONTIANAK SELATAN

NIM. A1011161073, YOSEVA MONIKA ARITONANG (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2020

Abstract

Penelitian tentang’’Kewajiban Pengusaha Warung Kopi Koko Memberikan Waktu Cuti Tahunan Pada Pekerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Kecamatan Pontianak Selatan. Bertujuan. Untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan pemberian Cuti Tahunan kepada pekerja oleh pengusaha Warung Kopi Koko. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha Warung Kopi Koko belum memberikan Cuti Tahunan kepada pekerja. Untuk mengungkapkan akibat hukum pengusaha Warung Kopi Koko belum memberikan Cuti Tahunan Kepada Pekerja. Untuk mengungkapkan upaya pekerja terhadap pengusaha Warung Kopi Koko yang belum memberikan Cuti Tahunan.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dengan menganalisa fakta – fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut:: Bahwa pelaksanaan Warung Kopi Koko Belum Sepenuhnya Memberikan Cuti Tahunan Pada Pekerja Sesuai Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kecamatan Pontianak Selatan, sebagaimana mestinya karena hak – hak pekerja masih ada yang belum diberikan kepada pekerja misalnya pada Cuti Tahunan.Bahwa faktor penyebab belum terlaksananya Cuti Tahunan Ketenagakerjaan bagi pekerja di Warung Kopi Koko tidak memahami tentang kewajibannya terhadap pekerja sehingga pekerja tersebut belum mendapatkan hak diberikan kepada pekerja sesuai Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bahwa Akibat hukum bagi pengusaha Warung Kopi Koko yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja berdasarkan Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kecamatan Pontianak Selatan., Sebab pekerja di Warung Kopi Koko tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak pemerintah.Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja adalah dengan mengajukan permohonan kepada pengusaha Warung Kopi Koko untuk memberikan hak – hak pekerja selain gaji, dan Cuti Tahunan Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perbuatan Melawan Hukum, Cuti 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...