Dalam kehidupan modern yang serba kompleks, di mana tingkat kebutuhan yang semakin pesat dalam masyarakat mengakibatkan munculnya permintaan akan kebutuhan untuk memiliki sarana barang elektronik. Untuk menjalankan usaha, pengusaha Toko 998 harus menggunakan sistem dengan pembayaran tunai dan pembayaran dengan angsuran. Yang ditentukan dengan perjanjian antara kedua belah pihak pada saat penyerahan barang dari penjual kepada pembeli secara debit atau pun kredit dengan menyerahkan DP (Down of Payments) yang telah disepakati dengan harga minimal Rp 500.000,- dan ada pun jenis-jenis elektronik yang dijual adalah Kulkas, Televisi, Mesin Cuci, Kipas Angin, DVD, Dispenser, AC, Kompor Gas, Kamera CCTV, Laptop, Hp dan Tweeter Walet.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pembeli Belum Melaksanakan Pembayaran Pembelian Barang Elektronik Pada Pengusaha Toko 998. Adapun Tujuan Penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli barang elektronik antara Pengusaha Toko 998 dengan pihak pembeli, untuk mengungkapkan faktor penyebab pembeli belum melaksanakan kewajibannya kepada Pengusaha Toko 998, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pembeli yang belum melaksanakan kewajibannya kepada Pengusaha Toko 998, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Pengusaha Toko 998 terhadap pembeli yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Pengusaha Toko 998. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Dari hasil penelitian diperoleh bahwa perjanjian antara pengusaha Toko 998 dengan pembeli dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Cara pembayaran yang dilakukan oleh pihak pembeli dalam perjanjian jual beli elektronik yaitu barang bisa diambil jika ada uang muka dan pembayaran dibayar secara angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah di tentukan kedua belah pihak. Akan tetapi pihak pembeli wanprestasi dalam membayar hutangnya pada pengusaha Toko 998 sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Dalam hal ini ada 10 orang pembeli sebagai pihak terutang terlambat melakukan pembayaran. Faktor yang menyebabkan pihak pembeli terlambat dalam melaksanakan kewajibannya yaitu adanya faktor ekonomi dan keperluan lain yang mendesak. Akibat hukum bagi pembeli yang wanprestasi pada pengusaha Toko 998 yaitu pemenuhan perjanjian. Upaya yang dilakukan oleh pengusaha Toko 998 terhadap pembeli yang terlambat melakukan pembayaran barang elektronik akan diberikan teguran dan diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi. Elektronik
Copyrights © 2020