Penelitian ini merupakan studi kasus yang bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Rupbasan Kelas 1 Pontianak dalam Perjanjian Penitipan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analisis yang merupakan metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterprestasi objek sesuai dengan apa adanya, bertujuan untuk memberikan data hasil meneliti suatu keadaan atau fakta-fakta yang ada dilingkup masyarakat yang akan dideskripsikan dengan jelas agar dapat diterima dan dipahami oleh pembaca dan dapat menggambarkan permasalahan yang dibahas. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Populasi dalam penelitian ini yaitu 3 (tiga) yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharan Rupbasan Kelas 1 Pontianak. Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana tanggung jawab Rupbasan dalam perjanjian penitipan barang bukti dan barang rampasan yang dititipkan ke Pihak Rupbasan terhadap barang bukti yang hilang ataupun rusak?. Tanggung Jawab dalam hal penitipan barang bukti dan barang rampasan yang rusak maupun hilang terdapat 3 (tiga) tanggung jawab yaitu Pertanggungjawaban Perdata, Pertanggungjawaban Administrasi dan Pertanggungjawaban Pidana. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Rupbasan, Barang Bukti, Barang Rampasan
Copyrights © 2022