Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI ANGGOTA PEMINJAM PADA KOPERASI KREDIT CU KELING KUMANG DALAM PERJANJIAN PINJAMAN DI KECAMATAN MENUKUNG KABUPATEN MELAWI

NIM. A1011151246, ADITYA DESTRANANDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Nov 2021

Abstract

Koperasi mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha Bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk memenuhi kebutuhan Bersama. Credit Union Keling Kumang di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi beranggotakan 2093 anggota, berbentuk simpan pinjam dengan simpanan pokok minimal sebesar Rp. 1.000.000 dan simpanan wajib Rp. 10.000. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dan Credit Union Keling Kumang dilakukan secara tertulis, sehingga ada kewajiban setiap pihak yang harus dipenuhi. Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, dalam perjanjian pinjam meminjam pada Credit Union Keling Kumang harus juga memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Rumusan masalah yaitu, Faktor Apa Yang Menyebabkan Peminjam Wanprestasi Pada Koperasi Kredit CU Keling Kumang Dalam Perjanjian Pinjaman Di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi? Tujuan penelitian yaitu, untuk mendapatkan data dan informasi tentang perjanjian pinjaman antara pihak Koperasi Kredit CU Keling Kumang dengan pihak debitur/anggota, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak debitur/anggota wanprestasi dalam membayar anggsuran pada Koperasi Kredit CU Keling Kumang, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi debitur/anggota di Credit Union yang wanprestasi dalam membayar angsuran pada Koperasi Kredit CU Keling Kumang, untuk mengetahui upaya yang dilakukan pengurus Koperasi Kredit CU Keling Kumang terhadap debitur/anggota yang wanprestasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan deskriptif dan Teknik analisis data yakni dengan Teknik analisis kualitatif.Hasil penelitian yang dicapai sebagai berikut, bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam membayar angsuran dikarenakan berkurangnya pendapatan sehari-hari dan adanya keperluan lain yang menyebabkan peminjam tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Credit Union Keling Kumang. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada peminjam yang wanprestasi adalah dikenakan denda sebesar 3% dari bunga yang tertunggak perbulan dan dilakukan penyitaan jaminan. Mengenai upaya yang dilakukan oleh Credit Union Keling Kumang terhadap adanya peminjam yang wanprestasi dalam perjanjian pinjaman adalah memberikan peringatan pembayaran angsuran melalui SMS 3 hari sebelum jatuh tempo perbulan dan dilakukan penarikan simpanan pokok untuk memenuhi kewajiban peminjam. Kata kunci: Perjanjian Pinjam Meminjam, CU, Wanprestasi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...