Maraknya Tindak kejahatan investasi bodong atau illegal yang terus terjadi dan mengganggu kestabilan masyarakat, memerlukan pemberantasan tegas dari lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melindungi para penanam modal,sehingga menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berkepastian hukum.Dalam Penelitian ini membahas kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Bedasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Studi Kasus Investasi PT. Save Our Trade putusan Nomor 63/Pid.B/2017/PN Mpw).Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris.OJK selaku lembaga yang diamanatkan undang-undang dalam pengawasan penghimpunan dana nasabah dalam bentuk investasi illegal, melakukan langkah pencegahan terjadinya investasi illegal, dengan cara mengedukasi masyarakat dalam bentuk membuat program pengetahuan produk jasa keuangan yang berpotensi melakukan investasi illegal dan pengetahuan mekanisme pengaduan nasabah OJK kepada masyarakat pada setiap daerah di Indonesia, program tersebut dibuat OJK dengan membuat aturan yang dapat diterapkan sosialisasinya berjangka panjang dalam bentuk diskusi publik, kerja sama dengan pemerintah daerah untuk penerapan program tersebut, pelatihan pengetahuan produk jasa keuangan kepada masyarakat untuk memahami produk jasa keuangan secara rutin sehingga masyarakat memahami yang masuk ke dalam kategori investasi illegal dan mengetahui mekanisme pengaduan nasabah agar perlindungan hukum nasabah meningkat. Nasabah selaku pihak yang lemah harus lebih aktif dalam memilih investasi keuangan,agar tidak terjebak dalam investasi illegal yang bermodal SIUP atau izin penanaman modal, sehingga tidak mengalami kerugian.Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan OJK memiliki peran yang sangat penting terhadap pengawasan penanaman modal. untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan tugas dan wewenang OJK diatur dalam dalam Pasal 7 huruf (a) Undang- Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan perlindungan hukum bagi masyarakat berdasarkan pada Pasal 28, 29, dan 30 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, memberikan fasilitas pengaduan nasabah, serta menangani investasi illegal dengan mencabut izin usaha, atau ganti rugi dan atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam melakukan perlindungan, OJK juga di berikan kewenangan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menjamin perlindungan terhadap sektor jasa keuangan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga membuat satgas waspada investasi yang bertugas untuk mengawasi Investasi, khususnya investasi yang memiliki indikasi sebagai investasi bodong Kata Kunci: Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan, Investasi illegal, Dalam Perlindungan Hukum bagi Masyarakat.
Copyrights © 2021