Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 44 AYAT (1) HURUF MM PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM

NIM. A1011171007, RANI APRILIASARI IRENNAWATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2021

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah efektivitas pelaksanaan Pasal 44 Ayat (1) huruf mm Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor dan upaya-upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Pontianak dalam memberikan sanksi terhadap pengemis. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif. Sumber datanya menggunakan data primer, yaitu data yang diperoleh melalui proses wawancara bersama Kepala Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Kepala Seksi Pembinaan dan Penyaluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Seksi Tuna Sosial Anak dan Korban NAPSA Dinas Sosial Kota Pontianak dan data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan langsung turun ke lapangan dan melakukan wawancara kepada pihak instansi terkait mengenai pelaksanaan sanksi bagi pengemis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi terhadap pengemis dalam Pasal 44 Ayat (1) huruf mm Peraturan Daerah Kota Pontianak belum berjalan secara efektif. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pelaksanaan sanksi ini belum efektif, yaitu mengenai faktor hukumnya terkait sanksi yang tidak sesuai, faktor penegakan hukumnya yang tidak tegas, faktor sarana dan fasilitasnya yang belum memadai. Walaupun, sudah ada upaya dari pihak Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pontianak dalam menerapankan sanksi ini, yaitu dengan melakukan razia, pendataan, pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengemis lagi, serta memulangkan pengemis ke tempat daerah asal mereka masing-masing. Tetapi, masih banyaknya pelanggaran mengenai ketertiban umum yang menyangkut pengemis dan masih banyaknya pengemis tetap eksis di Kota Pontianak. Seharusnya pemerintah dalam menangani pengemis mengenai sanksi, dimulai dengan memperbaiki atau merevisi ulang Pasal 44 Ayat (1) huruf mm Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 dengan menambahkan sanksi sosial, lalu dalam memberikan pembinaan dan sanksi terhadap pengemis lebih ditegaskan lagi, dan menambahkan sarana dan fasilitas agar dalam menjalankan tugas oleh Satpol PP  dan Dinas Kota Pontianak lebih efektif, serta melakukan patroli rutin dengan bekerjasama kepolisian setempat dan melakukan sosialisasi bukan hanya kepada pengemis tetapi juga kepada masyarakat di beberapa kecamatan atau kelurahan Kota Pontianak. Setelah itu, pemerintah juga memberikan lapangan pekerjaan, modal usaha dan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) lain, serta organisasi kemasyarakatan untuk mengembangkan bakat dan minat. Sehingga, para pengemis yang telah terjaring razia dapat mengembangkan bakat dan minat mereka masing-masing.  Kata Kunci: Peraturan Daerah, Ketertiban Umum, Pengemis, Sanksi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...