Pesangon adalah uang kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja atau karyawan. Pesangon adalah bentuk kompensasi atau tanggungjawab moral suatu perusahaan, dalam menjamin kelangsungan hidup pekerja atau karyawan untuk tenggang waktu tertentu, setelah terjadinya PHK. Mekanisme pemberian pesangon sendiri telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Perusahaan Kelapa Sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa sudah melaksakan kewajiban pemberian pesangon kepada pekerja yang di PHK sesuai aturan yang berlaku. Metode Penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian empiris yang lebih banyak mendeskripsikan data lapangan. Populasi yang di gunakan dalam penelitian ini adalah 10 (Sepuluh) pekerja yang di PHK dan salah satu pekerja yang masih bekerja pada PT. Swadaya Mukti prakarsa di Kabupaten Kayong Utara. Teknik Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode Porposive Sampling dengan Teknik Komunikasi Langsung berupa wawancara kepada responden dan Teknik Komunikasi Tidak Langsung dengan menyebarkan kuesioner kepada responden dengan periode penelitian sampel dari periode Januari 2020 hingga Oktober 2021, hingga di peroleh sampel yaitu; 10 (Sepuluh) pekerja yang di PHK dan Menager Lapangan PT. Swadaya Mukti Prakarsa. Analisis data terdiri dari hasil kuesioner kepada pekerja yang di PHK yang tidak mendapatkan pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku dan wawancara Menager Lapangan di PT. Swadaya Mukti Prakarsa. Hasil pengujian sampel penelitian menunjukkan bahwa pekerja yang di PHK oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa dari 10 (Sepuluh ) responden 5 (Lima) responden memang mendapatkan pesangon sesuai tata cara pengitungan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan 2(Dua) dari 5 (Lima) ada yang mendapatkan pesangon tetapi tidak sesuai aturan yang berlaku serta ada 3 (Tiga) pekerjanya yang di PHK tidak mendapatkan pesangon sama sekali. Saran dari penulis bahwa Pekerja juga bisa mempuh upaya negosiasi dengan musyawarah untuk mufakat untuk mencari solusi agar kewajiban pembayaran pesangon dapat di lakukan oleh pihak Perusahaan Kelapa Sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa itu sendiri. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) DAN Pembayaran       Pesangon Pada PT. Swadaya Mukti Prakarsa Di Kabupaten Kayong Utara
Copyrights © 2021