Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi semua manusia karena menjadi penunjang aktivitas manusia. Apalagi kesehatan anakmengingat anak merupakan generasi penerus bangsa yang meneruskan pembangunan bangsa. Pada tahun 1990 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa 1989 tentang Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tersebut.Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap pemenuhan hak anak di Indonesia dan memberikan perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mencari tahu mengenai  kebijakan tanggungjawab Indonesia dalam mengatai kesehatan bagi anak di Indonesia berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa 1989 dengan memperhatikan upaya yang dilakukan Indonesia di bidang legislatif dan peran bidang eksekutif.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka dengan Pendekatan Fakta dan Pendekatan Perundang-Undangan. Berdasarkan tipologinya, sifat penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan bermaksud untuk menerangkan poin perlindungan hak anak Indonesia atas kesehatan berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa 1989 dalam penerapan kebijakannya di Indonesia. Alat yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dokumen dan data-data yang dianggap penting.Berdasarkan hasil penelitian,Perlindungan hak anak Indonesia atas kesehatan setelah diratifikasinya Konvensi Hak Anak oleh Indonesia masih terus dimaksimalkan. Dari sisi upaya di bidang legislatif sendiri belum berjalan maksimal, dikarenakan masih ada beberapa kebutuhan akan kesehatan anak masih diatur secara umum dan belum dibuat suatu perundangan yang khusus, serta pengimplementasian dari perundangan kepada masyarakatnya masih mengalami masalah dalam pelaksanaannya dan belum dapat dinikmati secara merata, dengan semakin banyaknya permasalahan hak anak atas kesehatan yang kemudian masih belum teratasi secara penuh. Sedangkan dari upaya di bidang eksekutif yang dilakukan oleh Kemenkes RI, Kemensos RI, dan KPAI dalam upaya penyelenggaraan perlindungan hak kesehatan anak masih terus dimaksimalkan dengan mengimplementasi sesuai peraturan perundangan dan membuat program-program demi memberikan perlindungan dan pemenuhan hak khususnya dalam hak kesehatan anak.Dalam pelaksanaanpemenuhan hak anak atas kesehatan di Indonesia tersebut, juga mengalami kesulitan dikarenakan beberapa kendala yang menjadi penghambat dalam penerapan kebijakan terhadap pemenuhan hak anak Indonesia atas kesehatan tersebut diantaranya adalah ketersediaan pelayanan kesehatan yang belum memadai dari segi ketersediaan faktor suplai, pelayanan kesehatan ibu dan anak yang belum maksimal, danpengetahuan orang tua mengenai kesehatan anak yang masih rendah.Kata kunci: Perlindungan, Hak Anak, Kesehatan, Konvensi Hak-Hak Anak
Copyrights © 2021