Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria sebagai suami dan seorang wanita sebagai istri untuk meciptakan suatu hubungan keluarga yang bahagia dan kekal atau abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Karena adanya perubahan pada isiyang menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam ini menjangkau batas usia dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun.Rumusan masalah penulis adalah “Bagaimana Perbandingan Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Adat?”Tujuan penulis adalah mengetahui untuk menjelaskan, menguraikan, dan menganalisis persamaan, perbedaan, kelebihan dan kekurangan Ketentuan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-UndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Adat, Untuk menjelaskan, menguraikan, dan menganalisis akibat hukum adanya Perkawinan usia di bawah umur.Metode penelitian yang digunakan adalah, sedangkan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan hukum normatif.Hasil dari penelitian ini adalah pertamapersamaan, perbedaan, kelebihan dan kekurangan Ketentuan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Adat adalah persamaannya sama-sama adanya larangan perkawinan sedarah/satu garis keturunan keluarga, perbedaanya adalah Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan usia perkawinan dapat dilakuakan pada usia 19 tahun, baik pihak laki-laki maupun perempuan, sedangkan Menurut Hukum Adat usia perkawinan tidak ditentukan berdasarkan usia anak, kekurangannya adalah Bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina hanya berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Adat. Artinya Mereka tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai dasar perkawinan, kelebihannya adalah Berkurang terjadinya perkawinan anak dibawah umur, terutama untuk anak perempuan. Kedua akibat hukum adanya Perkawinan usia di bawah umur adalah faktor terjadinya perkawinan dibawah umur di sebabkan oleh dua faktor yaitu Faktor internal (Keinginan dari diri sendiri) dan Faktor Eksternal sebagaimana telah diuraikan tentang perkawinan di bawah umur seseorang yang melakukan perkawinan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai macam dampak, seperti dampak hukum, pendidikan, kesehatan, psikologis, biologis, perilaku seksual, dan dampak sosial. Kata Kunci : Komparatif, Perkawinan, Batas Usia
Copyrights © 2020