Eksistensi tanah memang menjadi kebutuhan setiap subjek hukum, baik orang maupun badan hukum. Sehingga keinginan dan tingkat kebutuhan akan areal pertanahan dengan bergai kepentingan terus meningkat, sehingga memicu terjadinya peralihan hak milik khususnya yang terjadi melalui proses penyerahan han, khusunya untuk kawasan perkebunan kelapa sawit. Akan tetapi pada kenyataan masyarakat yang memiliki lahan dan telah diserahkan kepada pihak perkebunan sulit mendapatkan ganti rugi, sehingga memicu munculnya konflik horizontal di bidang pertanahan, yang terbentur antara warga dengan pihak perusahaan perkebunan. Maka disinilah muncul persoalan hukum ditengah masyarakat.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apakah Ganti Rugi Atas Hak Milik Tanah Dari Masyarakat Sudah Dilaksanakan Sepenuhnya Oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal Di Kecamatan Kendawangan. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi Pelaksanaan Ganti Rugi atas Penggunaan tanah milik masyarakat oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal di Kecamatan Kendawangan. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan terhambatnya Pelaksanaan Ganti Rugi atas Penggunaan tanah milik masyarakat oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal di Kecamatan Kendawangan. Untuk menjelaskan akibat hukum terhadap Pelaksanaan Ganti Rugi atas Penggunaan tanah milik masyarakat oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal di Kecamatan Kendawangan. Untuk mengungkapkan upaya masyarakat dalam pelaksanaan ganti rugi tanah terhadap PT. Agro Sejahtera Manunggal. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian peralihan hak tanah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit antara PT. ASM dan masyarakat Kecamatan Kendawangan dilaksanakan secara tertulis melalui sebuah Surat Pernyataan Pelepasan Hak. Adapun faktor penyebab belum terealisasinya ganti rugi kepada warga, dikarenakan belum adanya kepastian dankeputusan dari pihak direksi perusahaan perkebunan. Akibat dari belum diberikannya uang ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan perkebunan kepada warga, menjadikan hak atas tanah milik warga berpotensi hilang status kepemilikannya, terlebih jika perusahaan perkebunan tersebut tidak beroperasi lagi.Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Bagi Hasil, Perusahaan.
Copyrights © 2020