Perceraian merupakan jalan terakhir jika di dalam perkawinan tersebut sering terjadi perselisihan atau beda pendapat anatar suami dan isteri, dan akibat dari adanya perceraian tersebut sering kali terjadi perebutan hak asuh anak yang masih di bawah umur. Sering kali ibu yang mendapatkan hak atas perwalian atas anak mereka. Namun hak asuh anak atas ibu dapat hilang dan atau di cabut bila mana hakim melihat ibu tidak menjalankan hak perwalian tersebut dengan baik dan memutuskan memberikan hak perwalian anak tersebut diberikan kepada ayahnya yang di anggap lebih layak untuk mengasuh dan merawat anak mereka.Seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor : 149/PDT.G/2014/PN.Ptk. dimana penggugat yang merupakan ayah kandung dari anak penggugat dan tergugat selaku ibu kandung, penggugat menggugat agar hak atas perwalian dari anak pertama mereka yang berjenis kelamin perempuan dicabut hak perwaliannya dari tergugat, dan memberikan hak perwalian atas anak tersebut kepada penggugat. Karena tergugat pergi keluar negeri untuk bekerja dan memberikan kuasa atas anak nya kepada orang tua tergugat. Berdasarkan pertimabangan hakim Pengadilan Negeri Pontianak bependapat bahwa tergugat tidak mengindahkan hak perwaliannya dan hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.           Rumusan Masalah di dalam penelitian ini iyalah “ Bagaimana dasar pertimbangan hakim untuk memberikan putusan atas hak asuh anak di bawah umur kepada orang tua laki-laki sebagai akibat perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak? â€. Adapun tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak No. 149/PDT.G/2014/PN.Ptk, dalam menetapkan hak asuh anak dibawah umur kepada ayah dan akibat hukum dalam putusan hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan metode pendekatan Peraturan Perundangan-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakyaitu dilakukan dengan cara membaca, menelaah, mencatat dan memban adalah studi kepustakaan uat ulasan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dan terakhir analisis data yang digunakan penulis adalah data kualitatif.           Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak harus mempertimbangkan alat-alat bukti dan keterangan saksi dan berdasarkan pada kepentingan anak yang sehingga putusan hakim akan ditentukan nantinya tentang siapa yang berhak untuk mengasuh atau mendapat hak perwalian si anak yang dihasilkan dari ikatan perkawinan tersebut. Akibat Hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 149/PDT.G/2014/PN.Ptk adalah dicabutnya hak perwalian tergugat atas Angeline Yuriko Maylene dari tergugat karena tergugat tidak mengindahkan dengan baik kekuasaan yang diberikan untuk mengasuh,merawat dan mendidik anaknya.Kata Kunci :Perceraian, Hak Asuh Anak, Putusan Pengadilan
Copyrights © 2021