Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PROGRAM III QUICK WINS POLRI BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NOMOR: KEP/301/IV/2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS POLRI TAHUN 2015-2019 DALAM PEMBERANTASAN PREMAN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012161111, BELLA YULISKA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2020

Abstract

Dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, pada tanggal 6 April 2015 dalam momentum reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah, Kapolri menerbitkan SK Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 dengan fokus pada Program Quick Wins Polri dan sebagai tindak lanjut dari SK Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tersebut, maka pada tanggal 31 Maret 2017 Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/370/III/2017 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 dengan fokus pada Program Quick Wins Polri.Program Quick Wins Polri adalah salah satu program unggulan Polri dari program kerja Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dapat dipercaya masyarakat. Program Quick Wins Polri difokuskan pada 8 (delapan) program, salah satunya menitikberatkan pada aksi nasional pembersihan preman dan premanisme yang bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga negara dan semua orang yang berada di dalam wilayah NKRI.Kota Pontianak sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Barat juga tidak luput dari permasalahan preman. Berdasarkan data dari Polresta Pontianak diketahui bahwa selama kurun waktu dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah terjaring 168 orang preman, dimana pada tahun 2017 telah terjaring 75 orang preman dan pada tahun 2018 telah terjaring 93 orang preman.Para preman yang terjaring dalam razia yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polresta Pontianak sering meresahkan warga masyarakat dengan melakukan pemerasan (pemalakan), pengrusakan barang, bahkan melakukan penganiayaan. Lokasi atau tempat berkumpulnya para preman ini di sekitar daerah Pasar Sudirman (Nusa Indah), Kapuas Indah, Pasar Tengah, Jalan Kapuas Palace (Ambalat) dan Pasar Sungai Jawi. Namun para preman yang terjaring oleh aparat Kepolisian dari Polresta Pontianak belum pernah diproses sampai ke sidang pengadilan. Pada umumnya, para preman tersebut hanya diberikan pengarahan dan pembinaan saja.Adapun kendala-kendala dalam mengimplementasikan Program III Quick Wins Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 dalam pemberantasan preman di Kota Pontianak, antara lain sebagai berikut: (a) Kurangnya personil dari Satuan Reskrim Polresta Pontianak; (b) Minimnya anggaran untuk melakukan patroli dan razia di lokasi-lokasi para preman berkumpul dan melakukan aksinya; (c) Tersebarnya lokasi para preman berkumpul sehingga menyulitkan aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Pontianak melakukan patroli; dan (d) Para preman yang terjaring dalam razia tidak sedang melakukan aksi kejahatan, sehingga sulit untuk  menjerat mereka dengan sanksi pidana.Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polresta Pontianak dalam pemberantasan preman di Kota Pontianak agar tercapai implementasi Program III Quick Wins Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 adalah melalui upaya pre-emtif dengan melakukan penyuluhan hukum, upaya preventif dengan melakukan patroli dan razia di lokasi-lokasi para preman berkumpul dan melakukan aksinya, dan upaya represif dengan mengambil tindakan penangkapan dan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Implementasi, Program Quick Wins, Polri, Pemberantasan, Preman. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...