Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak yang dimiliki setiap warga Negera Republik Indonesia. Salah satu unsur penting dalam prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap asas equality before the law (Persamaan dihadapan hukum).Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, adalah dalam rangka mewujudkan akses terhadap keadilan (acces to justice) bagi setiap orang terutama orang miskin atau tidak mampu agar memperoleh jaminan dalam pemenuhan haknya atas Bantuan Hukum.Adapun masalah dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan menganalisis mengapa pelaksana Pemberian Bantuan Hukum oleh Paralegal di Kota Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 tahun 2018 dan untuk mendapatkan data dan menganalisis hambatan-hambatan Paralegal dalam melaksanakan Bantuan Hukum.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum oleh Paralegal di Kota Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 dikarenakan terbenturnya Putusan Mahkamah Agung 22 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sehinggga Paralegal tidaklah lagi dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi melainkan hanya bisa memberikan Bantuan Hukum secara nonlitigasi atau diluar persidangan, serta  hambatan- hambatan Paralegal dalam melaksanakan Bantuan Hukum adalah Faktor Regulasi, Faktor Sarana dan Prasarana dan Faktor Finansial. Dari ketiga faktor tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa faktor Regulasi iyalah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2020 dimana Putusan tersebut telah mencabut kewenangan Paralegal dalam melakukan pendampingan hukum secara litigasi. Kata Kunci : Bantuan Hukum , Paralegal , Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018
Copyrights © 2021