Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A11112287, DARA APRILA YUSLYANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2020

Abstract

Tindak pidana pencurian yang ada dalam kuhpidana juga dibagi menjadi beberapa macam antara lain tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan Pasal 362 kuhpidana atau pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 kuhpidana, tindak pidana pencurian dalam keluarga serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan kekerasan sesuai dengan ketentuan 365 ditambah dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 363 kuhpidana, dimana ke dalam gequalificeerde diesfstal atau pencurian yang dikualifikasikan oleh akibatnya. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan masalah serius yang dihadapi pihak kepolisian. Tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi, banyaknya pemberitaan diberbagai media massa baik itu media elektronik maupun media cetak. Tindak pidana pencurian biasanya dilatarbelakangi oleh keadaan hidup pelaku sehari-hari, misalnya keadaan ekonomi atau tingkat pendapatannya yang tergolong rendah sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah.Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penilitian Yuridis Sosiologis yakni penelitian hukum yang menggunkan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, Meneliti efektivitas suatu Undang-undang dan Penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara (interview). Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan serta penulis mencoba menjawab permasalahan-permasalahan yang ditemukakan dalam penilitian ini dengan melihat peraturan perundang-perundangan yang ada kemudian pelaksanaannya dilapangan atau menelusuri kenyataan hukum yang hidup didalam masyarakat.Hasil dari pembahasan tersebut, penelitian ini diketahui bahwa penegakan hukum di tingkat penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Kota Pontianak sudah terlaksana, walaupun kendala yang dihadapi adalah sulitnya menampilkan saksi dan barang bukti, serta kurangnya personil. Himbauan untuk masyarakat Kota Pontianak perlunya peningkatan dan siaga dari aparat dan kerjasama antar warga masyarakat dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan dengan tidak menimbulkan kesempatan sehingga terjadi pencurian dengan kekerasan. Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), polisi haruslah dibantu oleh semua pihak, termasuk masyarakat dengan turut menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Kepolisian Resort Kota Pontianak juga mengimbau, kepada masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas dan tidak lengah, karena pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan tersebut. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penyidik, Pencurian Dengan Kekerasan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...