Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Nasabah Bank Yang Terkena Skimming Di Kota Pontianak†bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi nasabah bank yang terkena Skimming Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilindunginya nasabah bank yang terkena Skimming Di Kota Pontianak . Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah maupun pihak bank yang terkena Skimming Di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum nasabah bank yang terkena Skimming Di Kota Pontianak belum sepenuhnya diberikan oleh pihak bank hal ini dapat dilihat dari kasus skimming yang dialami oleh beberapa nasabah bank baik yang ada di kota Pontianak maupun daerah lainnya yang menunjukkan bahwa teknologi yang canggih dapat juga mengalami pembobolan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah. Bahwa faktor penyebab belum dilindunginya nasabah bank yang terkena Skimming Di Kota Pontianak dikarenakan kecanggihan kemampuan para pelaku kejahatan skimming yang memanfaatkan teknologi untuk tindak kejahatan disebabkan juga oleh belum tersedianya pengamanan yang cukup bagi perlindungan data nasabah yang menggunakan jasa perbankan serta juga disebabkan kuranghati-hatinya nasabah saat melakukan transaksi yang menggunakan mesin ATM dibeberapa tempat sehingga mengalami kejahatan skimming. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah maupun pihak bank bank yang terkena Skimming Di Kota Pontianak adalah nasabah dengan segera melakukan upaya pengaduan kepada bank terdekat untuk dapat menindaklanjuti kerugian yang di derita oleh nasabah, dimana upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan upaya musyawarah dengan pihak bank sementara pihak bank segera meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki kasus kejahatan skimming yang merugikan nasabah.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Nasabah Bank, Skimming
Copyrights © 2021