Masalah kesehatan merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah selalu berupaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan menggunakan jaminan sosial. Oleh karena itu pemerintah mengamanatkan adanya suatu jaminan sosial yang bersifat wajib dan mampu menjangkau seluruh penduduk Indonesia dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kemudian pada tahun 2011 sebagai bentuk tindak lanjut perhatian pemerintah maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat indonesia.Rumusan masalah adalah: “MENGAPA MASIH ADA MASYARAKAT YANG BELUM MENJADI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR�Tujuan penelitian adalah Untuk mengungkapkan faktor-faktor masyarakat belum menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan di kecamatam Pontianak Timur, Untuk mengetahui tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat dalam menunjang program kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kecamatan Pontianak Timur. Metode yang digunakan adalah metode Yuridis Sosiologis, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Bahwa hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan khususnya masyarakat di kecamatan Pontianak Timur. Hal ini menunjukan lemah nya kesadaran hukum masyarakat di kecamatan Pontianak Timur. adapun faktor penyebab masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan karena masyarakat belum percaya dengan pelayanan BPJS kesehatan / tidak tertarik, serta kurangnya pendapatan perbulan untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah ialah, dengan mempertegas dan mengefektifkan dalam pemberian sanksi administratif kepada masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kata Kunci : Kesadaran Hukum Masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Peserta ,Wajib mendaftar.
Copyrights © 2020