Permohonan Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya pada permohonan untuk mendapatkan keputusan/tindakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1986 yang selama ini menganut rezim hukum fiktif negatif yaitu apabila permohonan itu tidak ditanggapi maka sikap diam Badan/Pejabat disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) “penolakanâ€, mengalami perubahan dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Adiminstrasi Pemerintahan yang mana mengatur tentang permohonan yang menganut rezim fiktif positif apabila Badan/Pejabat Tata Usaha Negara tidak menanggapi suatu permohonan yang waktunya telah ditentukan oleh undang-undang maka permohonan itu dianggap dikabulkan.Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana konsep Keputusan Tata Usaha Negara di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; (2) Bagaimana konsep dari fiktif negatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 dan fiktif positif dalam UU Nomor 30 Tahun 2014; (3) Mengapa Terjadi Pergeseran Konsep KTUN dari Fiktif Negatif di dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 Menjadi Fiktif Positif di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014 merupakan perwujudan kehendak masyarakat yang dalam hal ini pencari keadilan untuk mengikuti arus globalisasi yang semakin mengarah menuju pelayanan yang lebih prima. Diundangkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 dipandang sebagai langkah progresif dalam melakukan reformasi administrasi pemerintahan. Hal ini antara lain karena UU Nomor 30 Tahun 2014 dianggap makin menegaskan tanggung jawab negara dan pemerintah demi menjamin terselenggaranya pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang cepat, nyaman, dan murah. Kata Kunci : Keputusan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara, Fiktif Negatif, Fiktif Positif
Copyrights © 2021